Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kartini, OJK Ajak Wanita Penyandang Disabilitas Manfaatkan Media Sosial Untuk Wujudkan Keuangan Inklusif Gelar Halal Bi Halal DPD PIM Sulsel: Kuatkan Silahturahmi, Teguhkan Iman dan Taqwa Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Perempuan Hebat Pekerja Migran Indonesia BI Gandeng Pemkot Makasar Edukasi Literasi Keuangan Tiga Organisasi Perempuan Penggerak Kota Makassar, Dorong Kemandirian Finansial Wali Kota Makassar Munafri Tinjau War Room, Tingkatkan Keamanan Lorong Lewat Pantauan CCTV Pemkot Makassar dan Bank Sulselbar Perkuat Transaksi Digital Sistem Cashless

Berita

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

badge-check


					Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Perbesar

Makassar – Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Februari 2025 mencapai Rp1.141,71 triliun atau naik 1,03 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.130,05 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp920,25 triliun atau naik 1,15 persen yoy.

Adapun kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari-Februari 2025 sebesar Rp60,27 triliun, atau turun 0,94 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 5,16 persen yoy dengan nilai sebesar Rp32,35 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 7,17 persen yoy dengan nilai sebesar Rp27,91 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 466,40 persen dan 317,88 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp221,45 triliun atau tumbuh sebesar 0,54 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, total aset per Februari 2025 tumbuh sebesar 5,94 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.511,71 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,36 persen yoy dengan nilai mencapai Rp381,13 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.130,58 triliun atau tumbuh sebesar 7,20 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, pada Februari 2025 nilai aset masih terkontraksi 0,30 persen yoy menjadi Rp46,59 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dengan jangka waktu 3 bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers dikarenakan perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor. Dengan sanksi PKU, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya  penyebab pengengaan sanksi. Meskipun demikian, OJK tetap mewajibkan perusahaan menyelesaikan kewajiban yang jatuh tempo.

Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 tahun 2023, per Februari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 24 Maret 2025 terdapat 6 perusahaan (Des-24: 9 perusahaan) yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply tenaga ahli aktuaris.

Pada periode 1 sampai dengan 24 Maret 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 79 sanksi, yang terdiri dari 62 sanksi peringatan/teguran dan 17  sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Maret 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

OJK menyambut baik putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permintaan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), sehingga pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku. OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

Baca Lainnya

Peringati Hari Kartini, OJK Ajak Wanita Penyandang Disabilitas Manfaatkan Media Sosial Untuk Wujudkan Keuangan Inklusif

22 April 2025 - 22:05 WITA

Gelar Halal Bi Halal DPD PIM Sulsel: Kuatkan Silahturahmi, Teguhkan Iman dan Taqwa

22 April 2025 - 10:52 WITA

Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Perempuan Hebat Pekerja Migran Indonesia

22 April 2025 - 10:25 WITA

Pemkot Makassar dan Bank Sulselbar Perkuat Transaksi Digital Sistem Cashless

21 April 2025 - 20:37 WITA

Kinerja Operasional Meningkat, Pelindo Regional 4 Catat Pertumbuhan Positif di Triwulan I 2025

21 April 2025 - 17:36 WITA

Trending di Berita