Menu

Mode Gelap
Gelar Halal Bi Halal DPD PIM Sulsel: Kuatkan Silahturahmi, Teguhkan Iman dan Taqwa Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Perempuan Hebat Pekerja Migran Indonesia BI Gandeng Pemkot Makasar Edukasi Literasi Keuangan Tiga Organisasi Perempuan Penggerak Kota Makassar, Dorong Kemandirian Finansial Wali Kota Makassar Munafri Tinjau War Room, Tingkatkan Keamanan Lorong Lewat Pantauan CCTV Pemkot Makassar dan Bank Sulselbar Perkuat Transaksi Digital Sistem Cashless Pimpin Apel Hari Kartini: Wali Kota Makassar Munafri Sampaikan Pesan Menteri PPPA RI

Berita

OJK Dukung Program Pemerintah 3 Juta Hunian Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

badge-check


					OJK Dukung Program Pemerintah 3 Juta Hunian Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Perbesar

Indienewsonline – Sebagai bentuk upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung penuh program pemerintah, OJK telah menyiapkan serangkaian kebijakan. Salah satunya adalah penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program 3 juta hunian. Kebijakan ini disampaikan pada Konferensi Pers Virtual, Selasa (14/1/2025).

OJK memberikan kebijakan strategis yang memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) berdasarkan manajemen risiko yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis.

Dukungan OJK juga mencakup pelonggaran penilaian kualitas aset. Untuk kredit hingga Rp5 miliar, perbankan hanya diwajibkan menggunakan satu pilar penilaian, yaitu ketepatan pembayaran. Perbankan tidak perlu mengevaluasi prospek usaha maupun kinerja keuangan debitur.

OJK telah menginstruksikan perbankan dan LJK lainnya untuk memperluas pembiayaan KPR bagi MBR. Salah satu langkah pendukung adalah pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang bertujuan meminimalisir risiko moral hazard dan asymmetric information dalam proses kredit.

SLIK digunakan sebagai alat analisis kelayakan calon debitur tanpa menjadi satu-satunya faktor penentu pemberian kredit. Tidak ada larangan bagi debitur dengan kredit non-lancar untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan baru, termasuk penggabungan fasilitas kredit dengan nominal kecil.

Untuk menangani kendala dalam proses pengajuan KPR, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak 157. Pengaduan mencakup masalah Surat Keterangan Lunas (SKL) dan kesulitan pelunasan. OJK juga berencana membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman guna mempercepat penyelesaian pengaduan.

Untuk memastikan keberhasilan program ini, pentingnya sinergi antara pemerintah, OJK, perbankan, dan masyarakat. Diharapkan perbankan untuk terus mengoptimalkan perannya dalam mempercepat realisasi target program ini.

Program penyediaan 3 juta rumah ini difokuskan pada masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan maksimal Rp8 juta per bulan. Program tersebut bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan akses kepemilikan rumah, terutama karena keterbatasan penghasilan.

Dengan kebijakan baru OJK, calon debitur MBR diharapkan bisa lebih mudah memperoleh pembiayaan rumah, baik melalui perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Baca Lainnya

Gelar Halal Bi Halal DPD PIM Sulsel: Kuatkan Silahturahmi, Teguhkan Iman dan Taqwa

22 April 2025 - 10:52 WITA

Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Perempuan Hebat Pekerja Migran Indonesia

22 April 2025 - 10:25 WITA

Pemkot Makassar dan Bank Sulselbar Perkuat Transaksi Digital Sistem Cashless

21 April 2025 - 20:37 WITA

Kinerja Operasional Meningkat, Pelindo Regional 4 Catat Pertumbuhan Positif di Triwulan I 2025

21 April 2025 - 17:36 WITA

Menanam Harapan di Tanah Papua, Satgas Yonif 512 QY dan Warga Okbibab Buka Lahan Demi Masa Depan.

20 April 2025 - 11:36 WITA

Trending di Nasional