Menu

Mode Gelap
Optimis Raih Paritrana Award, Munafri Sebut Makassar Tertinggi Jamsostek se-Sulsel, Fokus Jaminan Pekerja Rentan Setetes Air, Sejuta Harapan. Satgas Yonif 512/QY Manunggal Air di Kampung Somografi Silaturahmi Penuh Semangat Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi DPD KNPI Pangdam XIV/Hsn Pimpin Sertijab Pejabat Utama di Lingkungan Kodam XIV/Hsn Delegasi Maritim Misi Ekonomi Belanda Apresiasi Inovasi dan Potensi Strategis Pelindo di Makassar New Port Pegadaian Kanwil Makassar Serahkan Bantuan Konservasi Terumbu Karang Di Pulau Barrang Lompo

Berita

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

badge-check


					OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar Perbesar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).

Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.

OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar. Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Data Pindar Masuk SLIK

Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Lainnya

Setetes Air, Sejuta Harapan. Satgas Yonif 512/QY Manunggal Air di Kampung Somografi

20 Juni 2025 - 23:18 WITA

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Sertijab Pejabat Utama di Lingkungan Kodam XIV/Hsn

20 Juni 2025 - 15:57 WITA

Delegasi Maritim Misi Ekonomi Belanda Apresiasi Inovasi dan Potensi Strategis Pelindo di Makassar New Port

20 Juni 2025 - 14:51 WITA

Pegadaian Kanwil Makassar Serahkan Bantuan Konservasi Terumbu Karang Di Pulau Barrang Lompo

20 Juni 2025 - 10:38 WITA

Pastikan Warga Kampung Yabanda Tetap Sehat dan Produktif, Satgas Yonif 512/QY Jemput Bola Pelayanan Kesehatan ke Warga

19 Juni 2025 - 23:13 WITA

Trending di Nasional