Menu

Mode Gelap
Wujudkan Makassar Zero Waste, Melinda Aksa Tinjau Pengelolaan Sampah Kecamatan Mamajang Aliyah Mustika Ilham Melayat Almarhum H. Andi Chaerul Andi Tau: Sosok Teladan yang Mengabdi untuk Makassar PPIR Sulsel Catat Prestasi Gemilang Dijadwalkan Untuk Pemilihan 5.957 Ketua RT/RW di Makassar Digelar November 2025 Satgas PASTI Melalui IASC Bersama Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan Keuangan Yang Merugikan Masyarakat Disambut Melinda Aksa, Wali Kota Depok Belajar Ekonomi Kreatif di Dekranasda Makassar

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.