Menu

Mode Gelap
Pelindo Regional 4 Gelar Sholat Idulfitri 1446 H di Area Pelabuhan Makassar PIM Sulsel Berbagi Di Bulan Suci Ramadhan Paket Sembako Untuk Binaan PIM Sulsel di Empat Titik dan Menu Buka Puasa Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pelindo Multi Terminal Grup Siap Layani Logistik Nonpetikemas Selama Lebaran 2025 Dukung Aktivitas Pemudik, Pelindo Sediakan Posko Mudik Bersama BUMN 2025 di 3 Titik Strategis di Regional 4 Kalla Toyota Siaga: Hadirkan 23 Bengkel Siaga, Tmc, Dan Posko Siaga 24 Jam Untuk Dukung Kenyamanan Pelanggan OJK SULSELBAR Gelar Rangkaian Gerak Syariah 2025

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.