Makassar – OJK kembali meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional dan peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi pada kategori kementerian/lembaga tahun 2024. Penghargaan ini merupakan pencapaian yang ketujuh kalinya bagi OJK sejak tahun 2016. OJK senantiasa berkomitmen untuk terus berperan aktif memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor keuangan dalam mengendalikan gratifikasi guna mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
OJK berkomitmen untuk senantiasa menerapkan best practices dalam rangka implementasi GRC di internal OJK, antara lain dalam pelaksanaan asurans, manajemen risiko, pengendalian kualitas, dan penguatan integritas melalui sinergi dengan kementerian/lembaga untuk membagikan pengalaman penerapan best practices tersebut, antara lain dengan Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan asurans dan Mahkamah Agung dalam rangka penerapan program pengendalian gratifikasi.

Melalui penyelenggaraan Forum Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang dilaksanakan setiap tahun, OJK secara berkelanjutan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, LJK, dan Asosiasi Profesi di bidang GRC. Salah satunya dengan mendorong penguatan integritas pelaporan keuangan di SJK melalui penerapan Internal Control over Financial Reporting (ICoFR). Saat ini, OJK tengah menyiapkan infrastruktur pendukung untuk implementasi ICoFR yang ditargetkan mulai di akhir tahun 2025.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik dan menerapkan program pengendalian gratifikasi, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Atas hal tersebut, OJK melarang seluruh stakeholders, rekanan, dan/atau mitra kerja OJK untuk memberikan hampers, hadiah, dan/atau parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dukungan dari seluruh stakeholder sangat diharapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas. Apabila melihat, mendengar, dan/atau mengalami dugaan pelanggaran oleh Pihak Internal OJK, agar stakeholder melaporkannya melalui Whistle Blowing System (WBS) OJK.