Makassar – Sebagai ketentuan pelaksana dari POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan PP, PP Infrastruktur, dan PMV. RSEOJK BNPL PP dan PPS ini antara lain mengatur karakteristik dan cakupan dari layanan BNPL, penerapan dan pemenuhan prinsip syariah dalam layanan BNPL Syariah, ketentuan pengelolaan data dan informasi oleh penyelenggara layanan BNPL, mekanisme penilaian kelayakan debitur, ketentuan penyampaian informasi oleh PP dan PPS, serta pelaporan layanan BNPL oleh PP dan PPS mengenai manfaat ekonomi/bunga.
RSEOJK tentang Laporan Keuangan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah, merupakan ketentuan pelaksana dari POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, antara lain mengatur mengenai bentuk, susunan, dan pedoman penyusunan, serta periode dan tata cara penyampaian laporan berkala Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah.

RSEOJK tentang Pelaporan Penyelenggara ITSK yang memiliki izin usaha di OJK, sebagai ketentuan pelaksana POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK.
Kajian dan Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital, bekerjasama dengan Technical Assistant dari British Embassy, dibantu konsultan khusus dengan keahlian keamanan siber. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memperkuat implementasi keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber Pedagang Aset Keuangan Digital.
Pembentukan BPI Danantara yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan terobosan dalam rangka menarik investasi ke dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. OJK mendukung optimalisasi pengelolaan BUMN melalui BPI Danantara yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian nasional.