Menu

Mode Gelap
Gelar Halal Bi Halal DPD PIM Sulsel: Kuatkan Silahturahmi, Teguhkan Iman dan Taqwa Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Perempuan Hebat Pekerja Migran Indonesia BI Gandeng Pemkot Makasar Edukasi Literasi Keuangan Tiga Organisasi Perempuan Penggerak Kota Makassar, Dorong Kemandirian Finansial Wali Kota Makassar Munafri Tinjau War Room, Tingkatkan Keamanan Lorong Lewat Pantauan CCTV Pemkot Makassar dan Bank Sulselbar Perkuat Transaksi Digital Sistem Cashless Pimpin Apel Hari Kartini: Wali Kota Makassar Munafri Sampaikan Pesan Menteri PPPA RI

Berita

OJK BI Perkuat Sinergi Demi Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

badge-check


					OJK BI Perkuat Sinergi Demi Jaga Stabilitas Sektor Keuangan Perbesar

Makassar – OJK dan Bank Indonesia memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan ketahanan sektor keuangan, serta mendorong intermediasi yang optimal, terutama penguatan kerja sama terkait:

Akselerasi proses perizinan/persetujuan terintegrasi sektor jasa keuangan;

Sinergi kebijakan dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan khususnya terkait transisi pengakhiran publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada 31 Desember 2025, pengaturan dan pengembangan transaksi repurchase agreement (repo) SBN sebagai transaksi yang memiliki karakteristik pasar uang dan pasar modal, serta pendalaman pasar sekuritisasi aset dalam rangka mendukung pembiayaan untuk sektor prioritas, termasuk pada sektor perumahan.

Sinergi kebijakan dalam pengembangan inovasi teknologi dan aset keuangan digital

Kerja sama dalam penguatan edukasi, literasi, dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen, termasuk integrasi fungsi penyelesaian sengketa di sektor keuangan.

Kerja sama ketahanan dan keamanan siber BI dan OJK.

OJK telah menetapkan/menerbitkan:

POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), antara lain mengatur kelembagaan, tata kelola, dan penyelenggaraan layanan agregasi yang dilakukan PAJK dan telah ditetapkan sebagai kegiatan penyelenggaraan ITSK untuk selanjutnya dilakukan pengawasan oleh OJK sesuai hasil sandbox OJK.

POJK Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan yang antara lain mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang secara satu pintu melalui sistem perizinan terintegrasi di OJK, kewajiban dan larangan, pemberhentian pemberian jasa dalam kondisi tidak aktif sementara dan/atau tidak aktif tetap, serta sinergi OJK dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang dan/atau Asosiasi Profesi.

SEOJK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimu​m (KPMM) dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bagi Bank Perekonomian Rakyat​ (BPR) yang merupakan penyempurnaan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang KPMM dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, dalam rangka penyelarasan dengan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

OJK sedang menyusun:

RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin serta RPOJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin. RPOJK tersebut diharapkan dapat memperkuat kegiatan usaha penjaminan, antara lain terkait peningkatan ekuitas secara bertahap serta penguatan pengaturan terkait wilayah operasi lembaga penjamin.

RPOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PPDP dan RPOJK tentang Tingkat Kesehatan bagi PPDP, mengingat sesuai roadmap penjaminan tahun 2023-2027, pada tahun 2026 akan diterapkan Risk Based Supervision (RBS) bagi lembaga penjamin melalui pengharmonisasian dengan pengawasan RBS yang saat ini sudah berlaku pada industri asuransi dan dana pensiun. Kedua RPOJK tersebut akan memberikan panduan bagi penilaian tingkat kesehatan (TKS) bagi lembaga penjamin, meliputi faktor tata kelola, profil risiko, rentabilitas dan permodalan lembaga penjamin. Di samping itu, dalam penilaian profil risiko bagi lembaga penjamin, akan ditambahkan risiko khusus yaitu risiko penjaminan, yang merupakan risiko atas kegagalan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada penerima jaminan.

RPOJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama dan Penilaian Kembali Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (RPOJK PKK PKPU ITSK) yang antara lain mengatur faktor-faktor, tata cara dan penetapan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, tata cara Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU), hasil akhir dan konsekuensi PKPU.

RSEOJK tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang merupakan penyempurnaan SEOJK tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum sebelumnya dan merupakan tindak lanjut penerbitan POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Melalui penerbitan SEOJK ini, diharapkan Bank memiliki pedoman pelaksanaan dalam rangka penerapan tata kelola, termasuk untuk memastikan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan prinsip dasar tata kelola yang baik dapat diterapkan oleh Bank.

Baca Lainnya

Gelar Halal Bi Halal DPD PIM Sulsel: Kuatkan Silahturahmi, Teguhkan Iman dan Taqwa

22 April 2025 - 10:52 WITA

Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Perempuan Hebat Pekerja Migran Indonesia

22 April 2025 - 10:25 WITA

Pemkot Makassar dan Bank Sulselbar Perkuat Transaksi Digital Sistem Cashless

21 April 2025 - 20:37 WITA

Kinerja Operasional Meningkat, Pelindo Regional 4 Catat Pertumbuhan Positif di Triwulan I 2025

21 April 2025 - 17:36 WITA

Menanam Harapan di Tanah Papua, Satgas Yonif 512 QY dan Warga Okbibab Buka Lahan Demi Masa Depan.

20 April 2025 - 11:36 WITA

Trending di Nasional