Makassar – Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, OJK telah menyelenggarakan 1.394 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 5.431.225 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 80 konten edukasi, dengan total 373.193 audiens.
Selain itu, terdapat 4.424 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 1.999 kali dan penerbitan 755 sertifikat kelulusan modul. Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah terbentuk di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kab/Kota) di Indonesia.

Selanjutnya, selama Maret 2025 OJK telah melaksanakan berbagai kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagai berikut:
Guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia, khususnya segmen Pekerja Migran Indonesia dan Pelajar/Mahasiswa yang termasuk dalam 10 segmen sasaran prioritas Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia 2021-2025, OJK menggandeng Bursa Efek Indonesia dan Perusahaan Sekuritas dalam penyampaian materi terkait pasar modal, menyelenggarakan Webinar Edukasi Keuangan bagi Diaspora dan Masyarakat Indonesia di Jerman, bekerjasama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Frankfurt serta Perhimpunan Pelajar Indonesia di Jerman.
Melakukan sosialisasi TPAKD bersama Gubernur Kalimantan Selatan kepada 8 (delapan) TPAKD di Provinsi Kalimantan Selatan yaitu TPAKD Kabupaten/Kota Banjar, Banjarbaru, Barito Kuasa, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tanah Bumbu.
Untuk memperkuat optimalisasi peran Kementerian Dalam Negeri RI dalam TPAKD, pada 17 Maret 2025 telah dilakukan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri RI mengenai TPAKD kepada Kepala Daerah baru agar memiliki informasi serta pemahaman yang sama terkait pentingnya TPAKD, serta literasi dan inklusi keuangan dalam pembangunan daerah.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota TPAKD terkait Arah Strategis TPAKD tahun 2025 dan penggunaan Sistem Informasi Percepatan Akses Keuangan Daerah (SiTPAKD), telah dilakukan kegiatan capacity building TPAKD di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Jambi.
Selain itu, untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK terus menyelenggarakan berbagai program antara lain:
Selama Ramadhan, OJK kembali menyelenggarakan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) dalam rangka mengakselerasi tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah secara masif dan kolaboratif bersama seluruh stakeholders terkait.
Sejak dibuka pada 23 Februari, hingga 20 Maret 2025 GERAK Syariah berhasil mencatatkan total realisasi kegiatan sejumlah 2.863 kegiatan yang terdiri atas 1.435 kegiatan literasi, 556 kegiatan inklusi, dan 872 kegiatan sosial. Masifnya pelaksanaan kegiatan GERAK Syariah 2025 menjaring peserta edukasi sebanyak 6.350.276 orang, capaian kinerja keuangan syariah dalam menghimpun dana masyarakat sebesar Rp1,9 triliun serta penyaluran dana sebesar Rp4,6 triliun.
Selain kegiatan literasi dan inklusi keuangan syariah, GERAK Syariah 2025 menyalurkan dana sosial sebesar Rp 30,75 miliar kepada 158.203 orang dan menjangkau hingga 154 Kabupaten/Kota.
OJK menggelar kuliah umum dengan tema “Berani Berbisnis dengan Dukungan Produk atau Layanan Keuangan Syariah yang Inklusif” pada 8 Maret 2025 di Fakultas ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin sebagai bagian dari kegiatan GERAK Syariah 2025 dan merupakan rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD seluruh Kalimantan Selatan.
OJK melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Laku Pandai dan pembukaan rekening santri implementasi program Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) Ponpes Manbaul Ulum, yang dilakukan pada pengukuhan serentak TPAKD di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Kementerian Agama RI menggandeng OJK dalam penyelenggaraan program Smart Pesantren, untuk mengembangkan Pesantren yang memanfaatkan teknologi dalam berbagai aspek termasuk literasi dan inklusi keuangan syariah.
OJK turut andil dalam memberikan literasi keuangan syariah dan pengelolaan keuangan lembaga serta mendorong implementasi Cash Management System berkolaborasi dengan PUJK Syariah. Kick-Off Smart Pesantren dilaksanakan di Pondok Pesantren Modern Perpaduan Daarul Mughni AI-Maaliki, Bogor bersama 4.000 santri dan telah dilakukan workshop lanjutan di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 Maret 2025 OJK telah menerima 102.319 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.068 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 3.383 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.303 dari industri financial technology, 1.941 dari perusahaan pembiayaan, 317 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, OJK telah menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 155 pengaduan terkait investasi ilegal.
Guna memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 31 Maret 2025, OJK telah:
menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sampai dengan 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan yang terdiri dari 55.028 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 82.336 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 berupa 35 Peringatan Tertulis kepada 31 PUJK dan 21 Sanksi Denda kepada 20 PUJK.
Selain itu, pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025 terdapat 75 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan dengan total kerugian Rp9,76 miliar dan USD 3.281.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025, OJK telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Denda dan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Selanjutnya, OJK kembali menerima penghargaan dalam ajang Public Relation Indonesia Awards (PRIA) 2025 dengan meraih lima penghargaan untuk kategori lembaga, baik terkait kanal digital media sosial, kanal digital dan program Public Relation.
Pencapaian ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam memberikan edukasi keuangan serta menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Melalui pemanfaatan media digital dan pelaksanaan program komunikasi yang tepat sasaran, OJK terus memperkuat perannya sebagai regulator yang adaptif dan komunikatif.